Pengungkapan pertama berlangsung di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Tiga tersangka diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan sabu dengan barang bukti sabu seberat 0,08 gram, sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika serta dua telepon seluler.
Sekitar dua jam kemudian, pada hari dan desa yang sama, polisi kembali melakukan penindakan. Kali ini lokasinya berada di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.
Dua tersangka diamankan bersama sabu seberat netto 0,1 gram. Barang bukti lainnya berupa telepon seluler, uang tunai, jaket dan satu unit becak bermotor.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan DI Panjaitan, Desa Pardomuan I. Satu tersangka diamankan dalam perkara dugaan peredaran sabu.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita sabu seberat netto 0,88 gram, satu telepon seluler, uang tunai, sedotan plastik dan dompet.
Kasus narkotika keempat terjadi di Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Runggu, pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.












