Hukum

Polres Samosir Bongkar 9 Perkara, dari Narkoba hingga Pembalakan Liar

×

Polres Samosir Bongkar 9 Perkara, dari Narkoba hingga Pembalakan Liar

Sebarkan artikel ini

Lima perkara kriminal, empat kasus narkotika, serta 160 knalpot brong dipaparkan dalam press release Polres Samosir. Polisi juga memusnahkan seluruh knalpot tidak standar yang telah diamankan.

Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan saat menyampaikan keterangan terkait hasil penanganan sejumlah perkara di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Kabupaten Samosir, dalam press release pada Sabtu (19 September 2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

Dari keseluruhan kendaraan yang ditindak, masih terdapat delapan unit sepeda motor yang belum diambil atau ditebus pemiliknya.

Adapun sepeda motor yang telah selesai menjalani proses penindakan dikembalikan kepada pemilik dengan persyaratan menunjukkan dokumen kendaraan secara lengkap serta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

Setelah pemaparan perkara selesai, 160 knalpot brong yang telah diamankan kemudian dimusnahkan di lapangan Mako Polres Samosir.

Kegiatan press release berakhir sekitar pukul 12.30 WIB dengan situasi aman dan kondusif.

Polres Samosir menyatakan penyampaian hasil pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya keterbukaan kepada masyarakat. Kepolisian juga menegaskan bahwa laporan dan peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.