Dari keseluruhan kendaraan yang ditindak, masih terdapat delapan unit sepeda motor yang belum diambil atau ditebus pemiliknya.
Adapun sepeda motor yang telah selesai menjalani proses penindakan dikembalikan kepada pemilik dengan persyaratan menunjukkan dokumen kendaraan secara lengkap serta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
Setelah pemaparan perkara selesai, 160 knalpot brong yang telah diamankan kemudian dimusnahkan di lapangan Mako Polres Samosir.
Kegiatan press release berakhir sekitar pukul 12.30 WIB dengan situasi aman dan kondusif.
Polres Samosir menyatakan penyampaian hasil pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya keterbukaan kepada masyarakat. Kepolisian juga menegaskan bahwa laporan dan peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












