Barang bukti yang diamankan terdiri dari 135 unit sepeda motor dan satu unit mobil. Seluruh kendaraan itu ditemukan di delapan lokasi penyimpanan berbeda yang diduga dijadikan tempat penampungan sementara sebelum dipasarkan kembali.
Lokasi gudang diketahui berada di beberapa kawasan pinggiran Kota Medan, di antaranya Tembung, Batang Kuis, dan Sidomulyo.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kendaraan-kendaraan tersebut diduga dipasarkan melalui marketplace digital untuk menjangkau pembeli di wilayah Kota Medan. Sementara untuk pembeli dari luar daerah, kendaraan dikirim menggunakan layanan bus antarkota.
Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan dua tersangka yang diketahui merupakan residivis. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan lima dari delapan gudang yang berhasil ditemukan petugas.
Tim JCS Jadi Garda Terdepan
Kapolrestabes Medan mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus-kasus kriminal tersebut tidak terlepas dari peran Tim Khusus/Taktis JCS atau Jaga, Cegah, Sigap.












