Hukum

Ratu Entok Menangis di Sidang Pledoi: “Saya Tidak Bermaksud Menghina!” Kuasa Hukum Bantah Tuntutan JPU

×

Ratu Entok Menangis di Sidang Pledoi: “Saya Tidak Bermaksud Menghina!” Kuasa Hukum Bantah Tuntutan JPU

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa selebgram Ratu Entok atau Ratu Thalisa (IS) kembali digelar pada Senin, 24 Februari 2025, di Pengadilan Negeri Medan. (dahsyatnews.com/ist)

“Saat ini, kita sebagai penegak hukum dihadapkan pada suatu peristiwa yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan hukum dengan sebaik-baiknya demi tegaknya kebenaran dan keadilan,” ujar Erry Afrizal.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa terdakwa menyerahkan sepenuhnya nasibnya kepada Majelis Hakim yang akan memberikan putusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

“Kasus ini ibarat objek penyelidikan medis, di mana setiap pihak telah menganalisisnya dengan pendekatan ilmu masing-masing untuk mencari diagnosis yang benar,” tambahnya.

Tidak Ada Unsur Kesengajaan, Tindakan Spontanitas

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp100 juta. Namun, kuasa hukum menolak dakwaan tersebut dan menegaskan bahwa unsur “dengan sengaja dan tanpa hak” dalam pasal yang didakwakan tidak terbukti.

“Berdasarkan fakta di persidangan, tindakan terdakwa dilakukan secara spontan sebagai respons terhadap komentar negatif di siaran langsung, tanpa perencanaan. Maka unsur ‘dengan sengaja dan tanpa hak’ tidak terbukti,” tegas kuasa hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *