“Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan bahwa terdakwa mengajak atau menghasut orang lain. Terdakwa hanya membalas komentar akun TikTok 400 saat siaran langsung,” ungkap kuasa hukum.
Selain itu, ahli bahasa Agus Bambang Hermanto, S.S., M.Pd., yang dihadirkan dalam persidangan, menerangkan bahwa dalam video terdakwa, gambar yang ditampilkan hanyalah “mitra tutur”, bukan objek penghinaan. Namun, tim kuasa hukum menolak argumen ini dengan mengutip pendapat para ahli linguistik internasional seperti Jakobson dan Jhon Searle, yang menegaskan bahwa komunikasi hanya bisa terjadi jika ada pengirim dan penerima yang mampu memahami pesan—benda mati tidak bisa menjadi mitra tutur.
Terdakwa Tidak Intoleran, Justru Pernah Membela Hak Beribadah Umat Kristen
Kuasa hukum juga menyinggung bahwa terdakwa sebelumnya pernah membela hak ibadah umat Kristiani.
“Terdakwa justru pernah memperjuangkan kebebasan beribadah umat Nasrani di Suzuya Mall Marelan pada Juni 2023. Sangat tidak masuk akal jika ia dituduh membenci umat Kristen,” tegas kuasa hukum.












