Kuasa hukum juga membantah bahwa terdakwa sengaja mencari foto Yesus sebagaimana dituduhkan JPU.
“Terdakwa hanya mencari foto Nabi Isa Berhati Kudus, bukan Yesus. Ini membuktikan bahwa tidak ada niat jahat atau maksud menghina,” lanjutnya.
Bukti Video JPU Dinilai Tidak Sah dan Tidak Utuh
Tim pembela juga menyoroti bukti video yang diajukan oleh JPU di persidangan.
“Bukti video yang dihadirkan JPU hanya berdurasi 47 detik, sementara terdakwa mengunggah video berdurasi dua menit. Sesuai Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (1) UU ITE, bukti elektronik harus ditampilkan secara utuh agar sah secara hukum,” jelas kuasa hukum.
Keterangan ini diperkuat oleh ahli forensik digital Dr. T. Riza Zarzani, SH., MH., yang menyatakan bahwa alat bukti elektronik harus lengkap dan tidak boleh terpotong-potong agar memiliki validitas hukum.
Tidak Terbukti Menghasut atau Menyebarkan Kebencian
Dalam dakwaan, JPU menuding bahwa terdakwa mengajak atau menghasut publik untuk membenci kelompok agama tertentu. Namun, berdasarkan keterangan saksi, tuduhan ini tidak dapat dibuktikan.












