“Jadi dia bilang, ‘Kak tolong jemput kami. HP-ku dibanting rusak sama dia. Tolong,’ gitu,” kata Yanti.
Yanti mengaku semakin curiga karena sebelumnya pernah menerima pesan yang menurutnya bernada ancaman. Karena itu, ia memutuskan datang ke rumah Sherly pada 5 April 2024.
Ketika ditanya penasihat hukum terdakwa apakah peristiwa yang terjadi pada 5 April 2024 membuatnya curiga, Yanti menjawab tegas.
“Saya sudah tahu saya sudah curiga,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa saat itu komunikasi dengan Sherly sempat terputus sehingga menimbulkan kekhawatiran.
“Jadi malam itu enggak ada kabar sama sekali dari Sherly. Saya takut kenapa-kenapa karena dia sering dipukul setiap pulang dari gereja,” kata Yanti.
Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari kesaksian yang disampaikan di bawah sumpah di persidangan dan menjadi materi yang dinilai oleh majelis hakim dalam proses pembuktian perkara.
Sidang perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly hingga kini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan belum memasuki tahap putusan.












