Ia menilai sikap ATR/BPN Sumut seolah tidak mempercayai hasil telaah lembaga resmi. “Kalau memang ATR/BPN Sumut tidak percaya dengan hasil telaah kepolisian maupun ATR/BPN Medan, lebih baik ditutup saja. Karena mereka tidak mau bertanggung jawab atas penerbitan tiga sertifikat yang jelas cacat hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sutoyo menyampaikan bahwa KMMB akan menggelar aksi damai besar-besaran ke Dirjen Pertanahan di Jakarta untuk mendesak pencopotan Kepala ATR/BPN Sumut. “Kami menganggap Kepala ATR/BPN Sumut mandul, tidak mampu memberi win-win solution kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum atas tanahnya,” ujarnya.
Sementara itu, Mimi Herlina Nasution menuturkan bahwa sejak 2021 dirinya kerap dilaporkan oleh pihak tertentu terkait lahan yang disengketakan. “Tahun 2021 saya dilaporkan oleh Alimin, lalu dihentikan dengan SP3 pada 2022. Namun pada 2023 saya kembali dilaporkan oleh orang lain bernama Cong Budi. Saya merasa resah, sehingga saya melaporkan balik agar semua kasus digabung di Krimsus Polda Sumut. Prosesnya sudah hampir selesai, tapi tiba-tiba ada nota dinas yang melimpahkan perkara ke Krimum. Jadi kami harus mulai lagi dari awal. Kami sudah banyak kehilangan waktu,” jelas Mimi.












