Usai pembacaan pleidoi selesai, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Sherly untuk menyampaikan pernyataan secara langsung di hadapan persidangan.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan Sherly untuk menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim.
“Iya Yang Mulia, saya cuma mau bilang, saya nggak bersalah Yang Mulia. Saya bahkan tidak melakukan apa yang dituduhkan. Ini jelas kriminalisasi bagi saya,” ujar Sherly di hadapan Majelis Hakim.
Pernyataan tersebut menjadi penutup agenda pembacaan pleidoi dalam perkara yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Setelah mendengar pernyataan terdakwa, Ketua Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan menetapkan agenda sidang berikutnya.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki tahapan penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai tanggapan atas nota pembelaan yang telah diajukan pihak terdakwa. Setelah replik disampaikan, proses persidangan akan berlanjut sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk pemberian kesempatan kepada penasihat hukum menyampaikan duplik apabila diperlukan sebelum Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan.












