Berita Utama

Sidang Pleidoi Sherly Berakhir, Tim Pembela Minta Putusan Bebas Murni

×

Sidang Pleidoi Sherly Berakhir, Tim Pembela Minta Putusan Bebas Murni

Sebarkan artikel ini

Setelah menyelesaikan pembacaan nota pembelaan, penasihat hukum memohon Majelis Hakim menyatakan Sherly tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.

Penasihat hukum Sherly membacakan nota pembelaan setebal 269 halaman dalam sidang lanjutan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (9/7/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Dengan berakhirnya pembacaan pleidoi, rangkaian pemeriksaan pokok perkara memasuki tahapan akhir sebelum Majelis Hakim mengambil keputusan setelah mendengarkan seluruh pendapat para pihak dalam persidangan.

Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Permohonan putusan bebas (vrijspraak), argumentasi hukum dalam nota pembelaan, maupun pernyataan Sherly di persidangan merupakan bagian dari pembelaan terdakwa yang disampaikan di muka persidangan. Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak menyampaikan replik, sedangkan penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai.

Pada sidang sebelumnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Meski demikian, Sherly menolak tuntutan tersebut dan tetap menyatakan dirinya merupakan korban dalam perkara itu.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sherly dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain menuntut pidana penjara selama satu bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum. (Red/Tim)