Dalam pleidoinya, tim penasihat hukum memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Sherly. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menuntut Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan berdasarkan dakwaan kedua Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kedua pandangan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari keseluruhan pertimbangan yang dinilai Majelis Hakim sesuai fakta persidangan.
Tahapan replik dan duplik merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana untuk memberikan kesempatan yang seimbang kepada masing-masing pihak menyampaikan pendapat sebelum hakim menjatuhkan putusan. Setelah seluruh proses tersebut selesai, Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk menyusun pertimbangan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Perkara ini menjadi perhatian karena telah melalui serangkaian agenda persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan alat bukti, pembacaan tuntutan, hingga penyampaian nota pembelaan. Putusan yang akan dibacakan nantinya akan menjadi penentu akhir terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum kepada Sherly.












