Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Permohonan putusan bebas dalam pleidoi, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maupun tahapan replik dan duplik merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai dan putusan dibacakan.
Sherly Menegaskan Dirinya adalah Korban Bukan Pelaku yang Dituduhkan
Dalam wawancara usai persidangan, Sherly menilai rangkaian persidangan yang telah berlangsung justru menunjukkan dirinya bukan pelaku, melainkan korban. Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai pandangan pribadi atas fakta-fakta yang terungkap selama proses pembuktian di persidangan.
“Saya cuma mau menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dari persidangan yang sudah berjalan bahwasanya saya sama sekali tidak terbukti bersalah. Malahan di sini saya adalah korban dan ini jelas-jelas kriminalisasi bagi saya karena satupun bukti yang diajukan tidak ada menunjukkan bahwa saya melakukan kekerasan kepada si pelapor Roland. Malahan terbukti bahwa di sini saya adalah korban,” ujar Sherly.
Ia juga memohon agar majelis hakim memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang telah diperiksa selama persidangan.
“Jadi saya mohon kepada majelis hakim ketua yang terhormat kalau bisa memutuskan dengan seadil-adilnya secara objektif dan bisa membebaskan saya dari dakwaan jaksa penuntut umum,” katanya.
Menurut Sherly, salah satu hal yang menjadi perhatiannya adalah keterangan saksi terkait peristiwa yang melibatkan kacamata milik pelapor. Ia menilai terdapat perbedaan antara keterangan yang disampaikan di persidangan dengan uraian yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Karena dari terbukti kesaksian si pelapor Roland dan saksi Lili Kamso pun menyatakan bahwa saya mendorong wajah Roland, tapi kacamatanya itu saya tarik, saya ambil dan dipatahkan, saya buang, saya remas, saya patahkan. Jadi jelas kacamata itu bukan pecah di mukanya wajah si pelapor Rolan seperti yang tertulis di BAP,” ucapnya.
Atas dasar itu, Sherly berharap memperoleh putusan bebas murni sehingga nama baiknya dapat dipulihkan.
“Jadi di sini saya mohon agar bisa bebas murni agar nama baik saya bisa dibersihkan. Terima kasih,” tuturnya.
Di akhir penyampaiannya, Sherly mengutip dua ayat Alkitab yang menurutnya menjadi penguat selama menjalani proses hukum.
“Dan di sini saya juga mau mengutip sebuah ayat firman dalam Alkitab, Mazmur 9 ayat 9 sampai 10. Tuhan adalah tempat perlindungan bagi orang yang terinjak, tempat perlindungan pada masa kesesakan. Mazmur 37 ayat 28. Sebab Tuhan mencintai hukum dan Ia tidak meninggalkan orang-orang yang dikasihinya. Amin,” kata Sherly. (Red/Tim)












