Masih dalam keterangannya, ia menambahkan, “Terkait Laporan Polisi CN ke SPKT sebagaimana tertuang dalam : 1. Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/404/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 Maret 2026, Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/402/III/2026/SPKT/Polda Sumateta Utara, Tanggal 11 Maret 2026 dan 3. Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/361/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 4 Maret 2026.”
Menurutnya, proses perdamaian tersebut merupakan hasil mediasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur pimpinan Polda Sumatera Utara.
“Adapun Proses mediasi tersbut difasilitasi langsung oleh Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., MH, dengan pendampingan Kasubdit PPA, Kabag Wassidik, dan penyidik PPA Polda Sumut,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti.
Ia melanjutkan, “Kehadiran unsur pimpinan kepolisian menunjukkan bahwa mediasi dilakukan secara serius, terbuka, dan dalam koridor penegakan hukum yang profesional, sebagaimana Tujuan Hukum Itu yaitu : Untuk Mencari Kepastian Hukum, Keadilan Hukum dan Kemanfaatan Hukum.”












