Lebih lanjut, Dr. M. Sa’i Rangkuti menilai program Restorative Justice yang dijalankan Polri telah memberikan ruang bagi penyelesaian perkara secara damai dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
“Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH,.MH juga menyampaikan bahwa Polri juga telah mendapatkan Peningkatan Kepercayaan oleh Masyarakat, didalam banyaknya Program-Program Penegkan Hukum (law enforcement) salah satunya Program Andalan APH (Aparat Penegak Hukum) tentang Restoratif Justice yang selalu digaungkan oleh Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH,.MH ditengah-tengah masyarakat, termasuk juga kepada Klient, yang mana Program Restorative Justice ini bertujuan agar tercapai nya Tujuan Hukum Itu sendiri yang mana Tujuan Hukum Itu adalah Guna Mencari Keadilan Hukum, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan Hukum,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan latar belakang pemikiran hukum yang selama ini menjadi landasan dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.
“Hal itulah diungkapkan oleh Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH,.MH yang merupakan Alumni S1 UISU, S2 UMSU dan S3 dari UNPRI dan selalu mengatakan sebagai Penganut Aliran Hukum Progresif, yang mana aliran Pemikiran Hukum Ini digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo, Aliran ini memandang hukum itu bukan sebagai alat yang kaku, melainkan sebagai sarana yang dinamis untuk melayani manusia, yang mengutamakan Keadilan Substantif, serta menolak keterikatan mutlak pada teks formal Undang-Undang.”












