Sutrisno tidak tinggal diam. Ia melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sunggal dengan nomor laporan STTLP/B/381/11/2024/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Poldasu, yang diterima oleh Aipda Doli P. Siregar. Dalam laporan tersebut, pelaku dijerat melanggar Pasal 351 KUHP.
Setelah bercerita kepada Muhammad Sa’i Rangkuti, Sutrisno menandatangani surat kuasa untuk memberikan kuasa penuh kepada Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby. Sebagai bentuk apresiasi, Muhammad Sa’i Rangkuti memberikan sertifikat penghargaan atas kepercayaan Sutrisno kepada timnya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby yang akan membantu saya dalam permasalahan hukum ini. Saya berharap agar perkara ini dapat terselesaikan dan pelaku dapat dihukum sesuai perbuatannya,” harap Sutrisno.
Muhammad Sa’i Rangkuti, selaku kuasa hukum Sutrisno, menyatakan, “Kami datang ke Polsek Sunggal untuk memenuhi syarat-syarat yang harus disiapkan oleh penyidik, terutama terkait saksi-saksi.” Ia menambahkan bahwa setelah saksi-saksi terpenuhi, unsur-unsur hukum akan cukup untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.












