“Setelah penyidikan dilakukan dan tersangka ditetapkan, kami meminta pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya,” tegasnya. Selain itu, ia menyarankan kepada kliennya untuk mempertimbangkan langkah restorative justice jika pihak terlapor menunjukkan itikad baik.
Sutrisno Mendapat Ancaman Pembacokan Lagi : ‘Ku Bacok Kau Nanti!’, Kasus Ini Ditangani Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut












