Dalam pleidoinya, penasihat hukum menyatakan sejumlah fakta yang mereka nilai muncul selama persidangan justru memperlihatkan posisi Sherly sebagai pihak yang mengalami tindakan kekerasan dalam peristiwa yang dipersoalkan. Atas dasar penilaian tersebut, tim pembela berpendapat unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Sherly tidak terbukti menurut hukum. Dalil tersebut merupakan bagian dari pembelaan yang diajukan di muka persidangan dan selanjutnya akan dinilai oleh Majelis Hakim bersama seluruh alat bukti yang telah diperiksa.
Selain itu, tim penasihat hukum juga mengemukakan bahwa proses pembuktian harus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan objektivitas. Menurut mereka, apabila masih terdapat keraguan terhadap terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, maka penilaian terhadap perkara harus dilakukan secara hati-hati berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Melalui argumentasi tersebut, tim pembela meminta Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara utuh sebelum menjatuhkan putusan. Penilaian mengenai kedudukan para pihak dalam perkara ini, menurut pembela, harus didasarkan pada keseluruhan alat bukti yang telah diperiksa selama persidangan.












