Dalam argumentasi hukumnya, tim pembela juga menyinggung asas in dubio pro reo, yaitu prinsip hukum pidana yang pada pokoknya menghendaki agar setiap keraguan mengenai pembuktian kesalahan terdakwa ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa. Menurut penasihat hukum, asas tersebut menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana untuk menjamin perlindungan hak-hak setiap orang yang sedang menjalani proses hukum.
Selain itu, tim pembela meminta Majelis Hakim tetap berpegang pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama mengenai pembuktian yang mensyaratkan keyakinan hakim harus didasarkan pada alat bukti yang sah menurut undang-undang. Menurut mereka, putusan pidana tidak cukup hanya didasarkan pada dugaan atau penafsiran, melainkan harus lahir dari pembuktian yang memenuhi ketentuan hukum.
Dalam pleidoi tersebut, penasihat hukum juga menegaskan bahwa seluruh argumentasi hukum yang diajukan merupakan bagian dari hak pembelaan terdakwa untuk memperoleh pemeriksaan yang adil (fair trial). Oleh karena itu, mereka berharap Majelis Hakim mempertimbangkan setiap dalil yang disampaikan bersama seluruh alat bukti yang telah diperiksa selama persidangan.












