Berita Utama

Tim Pembela Sherly Tekankan Prinsip Fair Trial, Minta Hakim Pertimbangkan Seluruh Dalil Pleidoi

×

Tim Pembela Sherly Tekankan Prinsip Fair Trial, Minta Hakim Pertimbangkan Seluruh Dalil Pleidoi

Sebarkan artikel ini

Selain mengangkat asas in dubio pro reo, pembela meminta Majelis Hakim menilai seluruh alat bukti dan argumentasi hukum sebelum menjatuhkan putusan.

Persidangan pembacaan pleidoi terdakwa Sherly berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan agenda penyampaian nota pembelaan setebal 269 halaman, Kamis (9/7/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Persidangan perkara ini selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah itu, penasihat hukum akan memperoleh kesempatan menyampaikan duplik apabila dipandang perlu sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Uraian mengenai penerapan asas in dubio pro reo, ketentuan pembuktian, dan argumentasi hukum dalam berita ini merupakan bagian dari nota pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa di persidangan. Penilaian terhadap pembuktian dan penerapan hukum dalam perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim.

Pada sidang sebelumnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Meski demikian, Sherly menolak tuntutan tersebut dan tetap menyatakan dirinya merupakan korban dalam perkara itu.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sherly dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain menuntut pidana penjara selama satu bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum. (Red/Tim)