Hukum & Kriminal

Viral Penumpang Terjun dari Angkot di Medan, Polisi Bongkar Dugaan Begal Morina 81 dan Tangkap Dua Orang

1
×

Viral Penumpang Terjun dari Angkot di Medan, Polisi Bongkar Dugaan Begal Morina 81 dan Tangkap Dua Orang

Sebarkan artikel ini

Pengungkapan kasus curas di kawasan Mabar, Medan Deli, menyeret seorang sopir cadangan dan terduga pelaku utama yang disebut masuk DPO curanmor sejak 2020.

Dua tersangka kasus dugaan curas terhadap penumpang angkot Morina 81 berada di Mapolda Sumatera Utara usai diamankan aparat kepolisian di Medan, Jumat (15/5/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

MEDAN, dahsyatnews.com – Video penumpang perempuan melompat dari angkutan kota Morina 81 di Kota Medan yang sempat ramai di media sosial akhirnya berujung pada penangkapan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata tajam.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara melalui Subdit III Jatanras bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.

Kejadian itu berlangsung di Jalan KL Yos Sudarso, kawasan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Selasa (7/4/2026) siang. Saat itu, sejumlah penumpang perempuan diduga menjadi korban ancaman senjata tajam di dalam angkot yang sedang melaju.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan kasus tersebut langsung mendapat perhatian pimpinan setelah rekaman video korban menyelamatkan diri tersebar luas dan memicu keresahan masyarakat.

“Begitu kejadian ini viral dan menimbulkan keresahan luas di masyarakat, Kapolda Sumut langsung memberikan perhatian khusus dan memerintahkan Ditreskrimum bergerak cepat mengungkap para pelaku. Ini menjadi komitmen kami bahwa setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas,” ujar Ferry, Jumat (15/5/2026).

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial EN alias Memes alias Tatoo (44) dan SLS alias Ringo (36).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aparat menduga SLS berperan sebagai eksekutor yang mengancam korban menggunakan parang. Ia juga diduga melukai korban, merampas handphone, hingga mendorong korban keluar dari kendaraan.

Sementara EN yang diketahui merupakan sopir cadangan angkot Morina 81 diduga membantu mempercepat laju kendaraan agar situasi di dalam angkot tidak diketahui warga sekitar.

“Modus mereka cukup terencana. Pelaku utama berpura-pura menyandera sopir agar seolah-olah tidak ada kerja sama, padahal keduanya sudah bersekongkol sejak awal,” kata Ferry.

Dalam kejadian tersebut, korban Julia Pratiwi dilaporkan kehilangan satu unit handphone Samsung dan mengalami luka lecet.

Korban lain bernama Erika Hasibuan mengalami luka cukup serius setelah diduga didorong keluar dari angkot. Ia kehilangan dua unit handphone serta mengalami patah tiga gigi dan luka di bagian kepala.

Selain itu, Nova Yanti Porman Tampubolon mengalami luka bacok pada tangan kanan dan cedera kaki setelah melompat keluar demi menyelamatkan diri.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada EN yang lebih dahulu ditangkap di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa handphone milik korban dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

Setelah penangkapan tersebut, tim gabungan melakukan pengejaran terhadap SLS yang diketahui melarikan diri ke area perkebunan sawit di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Petugas disebut harus menempuh perjalanan panjang menuju lokasi persembunyian tersangka yang berada cukup jauh dari akses jalan utama.

“Tim harus melakukan pemetaan lokasi dan pengendapan semalaman sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah pondok perkebunan sawit,” tutur Ferry.

Saat proses pengembangan pencarian barang bukti parang di kawasan Mabar, tersangka SLS disebut melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri.

Menurut polisi, tindakan tegas dan terukur dilakukan setelah tersangka dinilai membahayakan keselamatan aparat di lapangan.

“Tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka membahayakan keselamatan petugas saat proses pengembangan. Saat ini tersangka sudah mendapat perawatan medis dan proses penyidikan terus berjalan,” ungkap Ferry.

Dari hasil pemeriksaan sementara, EN diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba. Sedangkan SLS disebut masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Medan sejak 2020.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa parang, pakaian pelaku, sepasang sepatu yang terlihat dalam video viral, serta handphone milik korban.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman berat.