Hukum

Vonis Perkara KDRT Terdakwa Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Sidang Lanjutan Akhir Juli

×

Vonis Perkara KDRT Terdakwa Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Sidang Lanjutan Akhir Juli

Sebarkan artikel ini

Setelah seluruh tahapan pembuktian, tuntutan, replik, hingga pleidoi rampung, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp pada 30 Juli 2026.

Suasana persidangan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dihadiri Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, dan penasihat hukum saat pembacaan putusan ditunda, Kamis (23/07/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Dalam agenda sebelumnya, tim pembela menyerahkan dokumen pleidoi setebal 269 halaman. Dokumen tersebut berisi argumentasi hukum serta penilaian penasihat hukum terhadap berbagai fakta yang muncul selama persidangan.

Melalui pleidoi tersebut, Jonson Sibarani, S.H., M.H. bersama Togar Lubis, S.H., M.H. menyampaikan pandangan bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa di bawah sumpah, menurut mereka posisi Sherly justru merupakan korban dalam peristiwa yang dipersoalkan. Seluruh argumentasi itu diajukan sebagai bagian dari pembelaan yang nantinya akan dipertimbangkan Majelis Hakim bersama alat bukti lainnya.

Salah satu bagian yang disoroti dalam nota pembelaan adalah kesaksian LK, ibu kandung pelapor R. Menurut tim penasihat hukum, keterangan tersebut menjelaskan adanya teriakan meminta pertolongan sebelum aliran listrik di rumah padam. Pembela menilai kesaksian itu memiliki hubungan dengan kronologi perkara sehingga layak dinilai secara menyeluruh bersama bukti lainnya.

Tim pembela juga menghubungkan keterangan petugas keamanan Komplek Cemara Asri, Irfansyah Putra. Dalam pleidoi disebutkan bahwa saksi tersebut mendengar suara perempuan meminta pertolongan ketika memasuki rumah tempat kejadian. Menurut penasihat hukum, kesaksian tersebut saling berkaitan dengan keterangan saksi lain yang telah diperiksa selama persidangan.