Hukum

Vonis Perkara KDRT Terdakwa Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Sidang Lanjutan Akhir Juli

×

Vonis Perkara KDRT Terdakwa Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Sidang Lanjutan Akhir Juli

Sebarkan artikel ini

Setelah seluruh tahapan pembuktian, tuntutan, replik, hingga pleidoi rampung, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp pada 30 Juli 2026.

Suasana persidangan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dihadiri Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, dan penasihat hukum saat pembacaan putusan ditunda, Kamis (23/07/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Selain itu, pembela turut mengulas kesaksian Erwin Henderson. Dalam persidangan, saksi tersebut disebut menerangkan bahwa dirinya mematikan MCB atau aliran listrik rumah setelah mendengar Sherly berteriak meminta bantuan. Bagi tim penasihat hukum, rangkaian kesaksian tersebut perlu dipertimbangkan secara utuh sebelum hakim mengambil kesimpulan terhadap pokok perkara.

Dalam nota pembelaan, penasihat hukum juga mengutip keterangan R yang disampaikan saat persidangan sebagai berikut:

“Karena nggak lama dia (SHERLY) teriak, listrik rumah saya dimatikan, Pak!”

Pembela selanjutnya menyinggung keterangan ayah kandung Sherly yang memberikan kesaksian di bawah sumpah. Dalam pleidoi disebutkan bahwa saksi menerangkan Sherly mengeluhkan rasa sakit pada sejumlah bagian tubuh setelah peristiwa tersebut. Menurut tim pembela, keterangan itu memiliki keterkaitan dengan fakta-fakta yang mereka ajukan dalam pembelaan dan perlu menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim.

Kesaksian Yanty juga kembali menjadi perhatian dalam pleidoi. Dalam persidangan, Yanty menyatakan di bawah sumpah bahwa menurutnya Sherly merupakan korban kekerasan. Ia menerangkan Sherly mengalami pemukulan dan pencekikan ketika sedang menggendong anak.