Hukum

Vonis Perkara KDRT Terdakwa Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Sidang Lanjutan Akhir Juli

×

Vonis Perkara KDRT Terdakwa Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Sidang Lanjutan Akhir Juli

Sebarkan artikel ini

Setelah seluruh tahapan pembuktian, tuntutan, replik, hingga pleidoi rampung, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp pada 30 Juli 2026.

Suasana persidangan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dihadiri Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, dan penasihat hukum saat pembacaan putusan ditunda, Kamis (23/07/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pembacaan putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp akan dilaksanakan pada Kamis, 30 Juli 2026, setelah seluruh tahapan pemeriksaan dinyatakan selesai.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan memuat posisi hukum masing-masing pihak sebagaimana disampaikan di ruang sidang. Seluruh dalil pembelaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari proses peradilan. Penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang akan dituangkan dalam putusan.