Hukum

Vonis Perkara KDRT Terdakwa Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Sidang Lanjutan Akhir Juli

×

Vonis Perkara KDRT Terdakwa Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Sidang Lanjutan Akhir Juli

Sebarkan artikel ini

Setelah seluruh tahapan pembuktian, tuntutan, replik, hingga pleidoi rampung, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp pada 30 Juli 2026.

Suasana persidangan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dihadiri Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, dan penasihat hukum saat pembacaan putusan ditunda, Kamis (23/07/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Yanty juga menyampaikan pernyataan berikut:

“Saya dan Sherly sebenarnya korban penganiayaan Rolan.”

Tim penasihat hukum berpendapat rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan tidak hanya berkaitan dengan posisi Sherly, tetapi juga menyangkut peran Yanty yang menurut mereka turut terdampak dalam peristiwa 5 April 2024. Pembela berpandangan susunan keterangan para saksi memperlihatkan kronologi yang, menurut mereka, berbeda dengan konstruksi dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pleidoi itu, penasihat hukum turut menyoroti rekaman video yang dipublikasikan setelah pembacaan tuntutan JPU. Menurut pembela, apabila terdapat rekaman lain yang berhubungan dengan perkara, seluruh materi tersebut semestinya diuji secara terbuka di persidangan sehingga masing-masing pihak memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan tanggapan. Pembela juga menyebut video yang beredar memperlihatkan Yanty sedang ditarik oleh LK di area tangga. Seluruh uraian tersebut menjadi bagian dari nota pembelaan yang akan dinilai bersama alat bukti lainnya.