Berita Utama

Warga Desak Penanganan Dugaan Peredaran Sabu di Melati II Sergai, Polda Sumut Diminta Turun Tangan

×

Warga Desak Penanganan Dugaan Peredaran Sabu di Melati II Sergai, Polda Sumut Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Dugaan Aktivitas Narkotika di Dusun Nangka Jadi Sorotan, Polres Sergai Menyatakan Siap Menindaklanjuti Informasi dari Masyarakat

Ilustrasi narkotika jenis sabu. Dugaan peredaran sabu di Dusun Nangka, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, dilaporkan warga kepada aparat kepolisian dan dikonfirmasi redaksi kepada Polres Serdang Bedagai, Sabtu (25/07/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

Setelah memperoleh jawaban tersebut, redaksi kembali mengirimkan informasi lanjutan yang diterima dari warga mengenai titik lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika.

Isi pesan yang dikirim kepada Kasat Reserse Narkoba berbunyi:

“Titik peredaran nya…. Melati II Dusun Nangka Tepatnya Sebelum Pengusaha barang Butut, diduga bandarnya inisial K,” Informasi dari warga.

Informasi tersebut masih berupa dugaan yang berasal dari keterangan warga. Identitas yang disebutkan hanya ditampilkan dalam bentuk inisial sesuai asas praduga tak bersalah dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Kepala BNN Sergai Belum Memberikan Tanggapan

Selain kepada pihak kepolisian, redaksi juga telah menghubungi Kepala BNN Kabupaten Serdang Bedagai, AKBP Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H., melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan para narasumber, hasil konfirmasi kepada Polres Serdang Bedagai, serta upaya konfirmasi kepada BNN Kabupaten Serdang Bedagai. Seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.