“Perkara ini sudah kurang lebih 10 tahun sejak tahun 2015. Kerugian klien kami, PT EKA Berkah Wisata, sekitar Rp7 miliar. Terlapor atas nama Nabila Khadijah sudah dinyatakan DPO sejak 2015 dengan nomor DPO /112/VII/2015 Ditreskrimum Polda Sumut, tapi sampai saat ini belum juga ditangkap,” ujar Ahmad Fadhly, di Law Office Dr. Ahmad Fadhly Roza & Associates Jalan Sidorukun No.12, Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur., Kota Medan, Rabu (29/10/2025).
Ia menyebut bedasarkan informasi, dugaan kerugian akibat perbuatan terlapor tidak hanya dialami kliennya, tetapi juga banyak masyarakat lain yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Modus yang digunakan pelaku, kata dia, yakni menjual tiket keberangkatan umrah yang ternyata fiktif.
“Awalnya klien kami membeli tiket pesawat dengan harga murah, mungkin klien kami tergiur hingga beberapa kali beli tiket untuk keberangkatan jamaah umrah melalui Nabila Khadijah. Namun, terakhir ini tiket itu tidak pernah ada alias bodong hingga akhirnya merugi besar,” jelasnya.












