Fadhly mengaku pihaknya sudah berulang kali menyurati dan mendatangi Polda Sumut untuk menanyakan perkembangan kasus, baik melalui jalur resmi perusahaan sperti pengaduan masyarakat (Dumas) maupun kuasa hukum. Namun, belum ada tindak lanjut konkret hingga kini.
“Kami sudah bolak-balik menyurati Polda. Tapi sampai saat ini tidak ada realisasi, tidak ada penangkapan terhadap orang yang sudah DPO ini. Kami berharap Bapak Kapolri, Kapolda Sumut, bahkan Presiden Prabowo Subianto dapat memberi perhatian agar keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Fadhly juga menyoroti fenomena “no viral, no justice”, di mana menurutnya perhatian publik melalui media sangat diperlukan agar penegakan hukum berjalan.
“Karena kalau tidak viral, tidak ada keadilan. Kami berharap media ikut membantu agar publik tahu bahwa sudah 10 tahun pelaku ini belum juga ditemukan,” katanya.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, DPO Nomor 112/VII/2015 Ditreskrimum Polda Sumut atas nama Nabila Khadijah binti Khairudin diterbitkan pada 15 Juli 2015. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Nabila berperan sebagai pelaku penipuan dan atau penggelapan dengan cara menjual tiket umrah yang tidak pernah ada dan tidak memberangkatkan jamaah.












