Sudah Gelar Perkara, Tapi Belum Ada Kepastian Tertulis
Dalam wawancara di Medan, Kamis sore (30/10/2025), Dr. Khomaini, S.H., M.H. menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dilakukan gelar perkara pada 22 September 2025, atau sekitar 38 hari sebelum pernyataan disampaikan. Berdasarkan informasi yang diterima secara lisan, penyelidikan telah dihentikan, namun belum ada kepastian hukum tertulis dari pihak kepolisian.
“Kami sudah mendapatkan informasi secara lisan bahwa laporan nomor 2196 itu telah dihentikan di tahap penyelidikan. Namun, sampai saat ini kami belum memperoleh kepastian hukum tertulis. Karena itu kami mohon kepada Bapak Dirkrimum Polda Sumatera Utara Kombes Ricko Taruna Mauruh dan Bapak Pjs Kabag Wasidik AKBP Mangara Hutagalung agar segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” kata Dr. Khomaini di Medan.
Ia menilai laporan yang diajukan Tjiong Budi Pryanto memiliki tumpang tindih dengan laporan sebelumnya yang pernah dibuat oleh seseorang bernama Alimin, sehingga dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena pelapor tidak memiliki alas hak terhadap objek yang dilaporkannya.
Meskipun demikian, Dr. Khomaini mengapresiasi langkah Polda Sumut yang telah melaksanakan gelar perkara. Ia menegaskan pentingnya penerbitan surat resmi penghentian penyelidikan (SP2Lid) sebagai bentuk kepastian hukum bagi kliennya.
“Kami berharap agar surat penghentian penyelidikan segera diterbitkan demi tercapainya tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” tambahnya.












