Kuasa Hukum: Pelapor Tak Punya Legal Standing
Kuasa hukum lainnya, Wilman Maruta, S.H., menegaskan hal serupa. Ia menjelaskan bahwa Tjiong Budi Pryanto tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap barang, perusakan, maupun penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi tersebut.
“Legal standing Tjiong Budi Pryanto tidak ada, karena alas hak atau sertifikat tanah yang digunakan dalam laporan bukan atas namanya, melainkan atas nama Alimin. Bahkan, kasus yang melibatkan nama Alimin itu sudah pernah dilaporkan pada 2021 dan telah dihentikan,” kata Wilman.
Wilman menegaskan laporan yang diajukan Tjiong Budi seharusnya tidak memiliki kekuatan hukum, karena tidak ada hubungan hukum langsung dengan objek tanah yang dimaksud. Ia berharap Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh dan Pjs Kabag Wasidik AKBP Mangara Hutagalung segera menindaklanjuti surat permohonan mereka agar kliennya memperoleh kepastian hukum yang adil.
Polda Diharapkan Taat Aturan Kapolri
Selanjutnya, Dr. Khomaini menegaskan pentingnya Polda Sumut berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Surat Edaran Kapolri Nomor 7/VIII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan.
Menurutnya, kedua aturan tersebut sudah memberikan pedoman jelas tentang mekanisme penghentian penyelidikan suatu perkara. Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa Polda Sumut di bawah kepemimpinan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H mampu menangani perkara ini dengan profesional dan objektif.
“Kami yakin Polda Sumut dapat bersikap bijaksana, karena laporan ini sudah berjalan cukup lama dan melibatkan banyak instansi. Berdasarkan gelar perkara 22 September 2025, kami sudah mendapat informasi lisan bahwa laporan itu dihentikan. Artinya sudah ada rekomendasi penghentian penyelidikan, namun sampai dengan hari ini kami belum menerima pemberitahuan penghentian penyelidikan tersebut secara tertulis, sebagai legalitas kepastian hukum,” ujar Khomaini.
Ia mengingatkan agar ke depan, aparat penegak hukum melakukan penyaringan (screening) terhadap laporan baru dengan objek dan pihak yang sama, agar tidak terjadi tumpang tindih perkara seperti sebelumnya.












