Berita Utama

38 Hari Usai Gelar Perkara Belum Ada Kepastian Hukum, Kuasa Hukum Mimi Herlina Minta Polda Sumut Segera Terbitkan SP2Lid, Nilai Laporan Tjiong Budi Priyanto Tumpang Tindih dan Tanpa Alas Hak

×

38 Hari Usai Gelar Perkara Belum Ada Kepastian Hukum, Kuasa Hukum Mimi Herlina Minta Polda Sumut Segera Terbitkan SP2Lid, Nilai Laporan Tjiong Budi Priyanto Tumpang Tindih dan Tanpa Alas Hak

Sebarkan artikel ini

Dr. Khomaini dan Wilman Maruta nilai laporan Tjiong Budi tumpang tindih dan tanpa dasar hukum, minta Dirreskrimum Polda Sumut beri kepastian tertulis atas hasil gelar perkara

Mimi Herlina Nasution saat didampingi Kuasa Hukumnya Dr Khomaini, S.H., M.H dan Wilman Maruta, S.H saat wawancara kepada wartawan di Medan Kamis Sore (30/10/2025). (dahsyatnews.com/ / Foto: Aris HST Sinurat).

Minta Polisi Lebih Selektif Terima Laporan

Wilman Maruta, S.H. juga menambahkan agar Polda Sumut lebih profesional dan selektif dalam menerima laporan baru yang berpotensi tumpang tindih dengan kasus lama.

“Sejak 2021, klien kami, Ibu Mimi Herlina, sudah berulang kali dilaporkan atas perkara yang sama. Semua terkait tanah miliknya yang sah. Kami mohon jika ada laporan baru dengan objek tanah yang sama, sebaiknya ditolak,” tegas Wilman.

Mimi Herlina Nasution Harap Percepatan SP2Lid

Sementara itu, Mimi Herlina Nasution, selaku pihak terlapor, berharap agar Kasubdit II Harda Polda Sumut mendukung hasil penyelidikan Unit 4 dan mempercepat proses administrasi agar SP2Lid segera diterbitkan.

“Saya mohon kepada Bapak Kasubdit Unit II Harda agar mendukung hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Unit 4, dan mempercepat proses surat-menyurat sampai keluarnya surat perintah penghentian penyelidikan,” ujar Mimi Herlina Nasution, mengakhiri wawancara.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi terkait konfirmasi wartawan mengenai perkembangan laporan polisi Nomor 2196 di Polrestabes Medan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *