Medan, dahsyatnews.com – Lembaga Informasi Korupsi Indonesia Sumatera Utara (IKI Sumut) resmi menyampaikan permohonan supervisi, kritik konstruktif, serta keberatan terhadap perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran BBM kendaraan angkut sampah di Kecamatan Medan Polonia Tahun 2024–2025. Surat resmi tersebut dilayangkan oleh Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan IKI Sumut, Hara Oloan Sihombing, pada Rabu (26/11/2025).
Surat bernomor 135/SP/SKK/KPP/TPK/BBM/MDN/IKI/SU/XI/2025 dan bersifat penting itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan dan Wali Kota Medan, serta dilampiri dokumen data yang menjadi dasar keberatan. IKI Sumut menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyidikan kasus tersebut, terutama terkait penetapan tersangka, proses administrasi anggaran BBM, dan potensi tidak dihadirkannya saksi-saksi kunci.
Soroti Ketidaksinkronan Penetapan Tersangka
Dalam suratnya, IKI Sumut menyoroti belum adanya penonaktifan terhadap Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia, inisial KAL, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran BBM kendaraan angkut sampah.












