Deli Serdang, dahsyatnews.com – Sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (4/6/2026), menghadirkan keterangan yang menarik perhatian. Seorang saksi menyebut para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut telah berdamai dan kembali menjalin hubungan baik sebelum proses persidangan berlangsung.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota tersebut, salah seorang saksi, Yanti mengungkap bahwa perdamaian keluarga disebut telah terjadi pada hari yang sama setelah peristiwa yang dipersoalkan. Bahkan, menurut keterangan saksi, para pihak telah saling memaafkan dan berkumpul bersama usai kejadian.
Pernyataan itu muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali informasi mengenai hubungan para pihak setelah insiden yang menjadi pokok perkara.
Ketika ditanya apakah pernah terjadi perdamaian di antara keluarga yang berselisih, saksi menjawab tegas, “Ada. Sudah berdamai.”
JPU kemudian kembali mendalami kapan perdamaian tersebut terjadi.
“Ada? Kapan?” tanya JPU.
Saksi menjawab, “Ada. Akhirnya di siang itu juga.”
Saat kembali dipastikan oleh JPU, saksi menegaskan, “Heeh.”
Menurut saksi, proses perdamaian itu terjadi setelah orang tua keluarga datang menemui para pihak.
“dan setelah orang tua datang,” ujar saksi dalam persidangan.
Ketika ditanya identitas orang tua yang dimaksud, saksi menjawab, “Budi tahir.”
Tak hanya menyebut adanya perdamaian, saksi juga mengungkap bahwa setelah saling memaafkan, keluarga tersebut bahkan sempat melakukan kegiatan bersama.
Menanggapi keterangan tersebut, JPU menyampaikan, “oke benar ya Budi juga cerita sudah ada perdamaian dan sebagainya. Saling maaf ya.”
Pernyataan itu langsung ditanggapi saksi dengan mengatakan, “dan Mereka pergi makan juga.”
Saksi Sebut Persoalan Sebenarnya Sudah Selesai
Dalam lanjutan pemeriksaan, JPU kembali mempertanyakan pandangan saksi mengenai status persoalan keluarga tersebut.
“Anda yang enggak ikut ya. Sebenarnya perkara ini sudah selesai ya?” tanya JPU.
Saksi menjawab singkat, “Sudah selesai.”
Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan perkara tetap berlanjut, saksi memberikan jawaban yang menjadi perhatian dalam persidangan.
“jadi enggak perlu kita perpanjang lagi ya?” tanya JPU.
Saksi menjawab, “Iya, tapi diperpanjang sama mereka.”
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang menyita perhatian peserta sidang karena menunjukkan adanya perbedaan antara upaya perdamaian yang disebut telah terjadi di lingkungan keluarga dengan proses hukum yang tetap berjalan hingga memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Sidang Masih Berlanjut
Persidangan yang digelar secara terbuka di ruang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman Nomor 58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu masih beragendakan pemeriksaan saksi.
Terdakwa Sherly hadir langsung dalam persidangan didampingi penasihat hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H., dan Togar Lubis, S.H., M.H.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa secara bergantian mengajukan pertanyaan kepada saksi terkait rangkaian peristiwa yang terjadi pada 5 April 2024 serta kondisi hubungan para pihak setelah kejadian.
Hingga sidang berakhir, proses pembuktian perkara masih terus berlangsung dan majelis hakim belum mengambil kesimpulan akhir terhadap pokok perkara yang sedang diperiksa.












