Saksi menjawab singkat, “Sudah selesai.”
Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan perkara tetap berlanjut, saksi memberikan jawaban yang menjadi perhatian dalam persidangan.
“jadi enggak perlu kita perpanjang lagi ya?” tanya JPU.
Saksi menjawab, “Iya, tapi diperpanjang sama mereka.”
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang menyita perhatian peserta sidang karena menunjukkan adanya perbedaan antara upaya perdamaian yang disebut telah terjadi di lingkungan keluarga dengan proses hukum yang tetap berjalan hingga memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Sidang Masih Berlanjut
Persidangan yang digelar secara terbuka di ruang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman Nomor 58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu masih beragendakan pemeriksaan saksi.
Terdakwa Sherly hadir langsung dalam persidangan didampingi penasihat hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H., dan Togar Lubis, S.H., M.H.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa secara bergantian mengajukan pertanyaan kepada saksi terkait rangkaian peristiwa yang terjadi pada 5 April 2024 serta kondisi hubungan para pihak setelah kejadian.












