MEDAN, dahsyatnews.com – Persidangan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (4/6/2026), turut mengungkap dugaan ancaman yang disebut terjadi sebelum peristiwa 5 April 2024. Melalui keterangannya di bawah sumpah, saksi Yanti mengaku pernah menerima pesan WhatsApp dari R yang menurutnya bernada ancaman dan membuatnya curiga terhadap situasi yang berkembang menjelang kejadian.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota itu, saksi Yanti mengaku pernah menerima pesan WhatsApp yang menurutnya bernada ancaman dari R pada 30 Januari 2024 atau sekitar dua bulan sebelum peristiwa yang menjadi pokok perkara.
Keterangan tersebut muncul saat penasihat hukum terdakwa, Jonson Sibarani, SH, MH, menggali latar belakang hubungan para pihak sebelum kejadian 5 April 2024.
Menurut Yanti, komunikasi tersebut terjadi ketika R dan Sherly sedang mengalami perselisihan rumah tangga. Saat itu, ia mengaku tiba-tiba menerima pesan melalui WhatsApp dari R.












