Berita Utama

Terungkap di PN Lubuk Pakam, Perselingkuhan dan Perpindahan Agama Diduga Picu Keretakan Rumah Tangga Sherly

×

Terungkap di PN Lubuk Pakam, Perselingkuhan dan Perpindahan Agama Diduga Picu Keretakan Rumah Tangga Sherly

Sebarkan artikel ini

Persidangan KDRT Ungkap Konflik Lama Sherly dengan mantan Suami Inisial R yang Dipicu Perbedaan Keyakinan dan Dugaan Perselingkuhan

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Deli Serdang, dalam perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly yang menyoroti konflik rumah tangga diduga berkaitan dengan perselingkuhan dan perpindahan agama. Kamis (18/06/2026) (dahsyatnews.com/ist)

DELI SERDANG, dahsyatnews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali mengungkap adanya konflik rumah tangga yang disebut telah terjadi dalam waktu lama sebelum perkara ini dibawa ke meja hijau. Dalam persidangan tersebut, Sherly menyebut perselingkuhan dan perpindahan agama sebagai pemicu utama retaknya hubungan dengan mantan suami berinisial R.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (18/06/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota.

Terdakwa Sherly hadir didampingi penasihat hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H., dan Togar Lubis, S.H., M.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Ricky Sinaga.

Perpindahan agama disebut jadi awal ketegangan rumah tangga

Dalam pemeriksaan terdakwa, Sherly mengungkap bahwa hubungan rumah tangganya mulai mengalami ketegangan serius sejak dirinya berpindah agama pada Desember 2023.