DELI SERDANG, dahsyatnews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali mengungkap adanya konflik rumah tangga yang disebut telah terjadi dalam waktu lama sebelum perkara ini dibawa ke meja hijau. Dalam persidangan tersebut, Sherly menyebut perselingkuhan dan perpindahan agama sebagai pemicu utama retaknya hubungan dengan mantan suami berinisial R.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (18/06/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota.
Terdakwa Sherly hadir didampingi penasihat hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H., dan Togar Lubis, S.H., M.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Ricky Sinaga.
Perpindahan agama disebut jadi awal ketegangan rumah tangga
Dalam pemeriksaan terdakwa, Sherly mengungkap bahwa hubungan rumah tangganya mulai mengalami ketegangan serius sejak dirinya berpindah agama pada Desember 2023.












