Berita Utama

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Dokter Tak Periksa Langsung Pelapor, Validitas Visum RS Pirngadi Diminta Diuji

×

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Dokter Tak Periksa Langsung Pelapor, Validitas Visum RS Pirngadi Diminta Diuji

Sebarkan artikel ini

Menurut penasihat hukum, fakta persidangan menjadi dasar untuk meminta Majelis Hakim menilai kembali bobot pembuktian Visum et Repertum dalam perkara dugaan KDRT.

Penasihat hukum terdakwa Sherly, Togar Lubis, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Pernyataan mengenai proses penyusunan Visum et Repertum merupakan pendapat pihak pembela yang akan diuji dalam proses persidangan, sementara penilaian atas alat bukti menjadi kewenangan Majelis Hakim. (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

DELI SERDANG, dahsyatnews.com – Tim penasihat hukum terdakwa Sherly menilai terdapat fakta persidangan yang patut menjadi perhatian terkait penyusunan Visum et Repertum RSUD Dr. Pirngadi Medan. Menurut mereka, keterangan ahli mengenai proses pemeriksaan medis menjadi salah satu dasar untuk mempertanyakan kekuatan pembuktian visum tersebut di hadapan Majelis Hakim.

Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum Sherly, Togar Lubis, usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kliennya dengan pidana penjara selama satu bulan dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Terdakwa Sherly terlihat didampingi tim penasihat hukum saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama satu bulan. Tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) sebagai tanggapan atas tuntutan jaksa. (dahsyatnews.com/ist)