DELI SERDANG, dahsyatnews.com – Tim penasihat hukum terdakwa Sherly menilai terdapat fakta persidangan yang patut menjadi perhatian terkait penyusunan Visum et Repertum RSUD Dr. Pirngadi Medan. Menurut mereka, keterangan ahli mengenai proses pemeriksaan medis menjadi salah satu dasar untuk mempertanyakan kekuatan pembuktian visum tersebut di hadapan Majelis Hakim.
Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum Sherly, Togar Lubis, usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kliennya dengan pidana penjara selama satu bulan dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).













