“Kami menghormati proses persidangan. Namun seluruh fakta yang terungkap, termasuk mengenai keterangan ahli dan proses visum, akan kami sampaikan dalam pledoi sebagai bagian dari hak pembelaan terdakwa,” katanya.
Sidang perkara dugaan KDRT tersebut telah ditunda selama satu pekan dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Sherly.
Hingga berita ini ditayangkan, Humas RS Pirngadi, Gibson Girsang belum menjawab konfirmasi dan mohon penjelasan hal tersebut.
Catatan Redaksi:
Berita ini memuat pernyataan dan pendapat penasihat hukum terdakwa yang disampaikan dalam proses persidangan dan wawancara usai sidang. Pernyataan mengenai prosedur penyusunan Visum et Repertum merupakan argumentasi hukum dari pihak pembela yang akan diajukan dalam nota pembelaan. Penilaian terhadap validitas maupun kekuatan pembuktian Visum et Repertum sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran prosedur dalam penyusunan Visum et Repertum oleh RSUD Dr. Pirngadi Medan.












