Selain itu, Pasal 179 ayat (1) KUHAP mewajibkan ahli memberikan keterangan demi kepentingan peradilan, sedangkan Pasal 184 dan Pasal 187 KUHAP menempatkan Visum et Repertum sebagai alat bukti surat yang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kami tidak menyatakan Visum et Repertum ini otomatis batal atau tidak sah. Namun berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kami menilai validitas Visum et Repertum tersebut patut dipertanyakan. Karena itu, kami meminta Majelis Hakim menguji secara cermat kekuatan pembuktiannya,” ujar Togar.
Menurutnya, apabila benar pemeriksaan terhadap objek visum tidak dilakukan secara langsung oleh dokter yang memberikan keterangan ahli, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian majelis hakim dalam menilai bobot pembuktian alat bukti surat tersebut.
“Dalam pandangan kami, apabila prosedur pemeriksaan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, tentu hal itu dapat memengaruhi bobot pembuktian Visum et Repertum. Karena itu, kami akan menguraikan seluruh argumentasi hukum tersebut dalam nota pembelaan agar menjadi bahan pertimbangan majelis hakim,” katanya.
Rujuk Pedoman Kedokteran Forensik
Selain mengacu pada KUHAP, tim penasihat hukum juga merujuk pada pedoman praktik kedokteran forensik yang diterbitkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).












