Menurut kuasa hukum, pedoman tersebut menyebutkan bahwa pemeriksaan fisik secara langsung merupakan bagian penting dalam penyusunan Visum et Repertum, sedangkan dokumentasi berupa foto hanya berfungsi sebagai data pendukung, bukan sebagai pengganti pemeriksaan medis.
Penasihat hukum juga menyampaikan bahwa secara keilmuan forensik, identifikasi jenis luka maupun karakteristik cedera pada umumnya dilakukan melalui pemeriksaan langsung terhadap tubuh yang diperiksa, disertai observasi, pengukuran medis, dan metode ilmiah lainnya.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar hasil visumnya, tetapi proses pembuatannya. Dalam hukum acara pidana, alat bukti harus diperoleh dan disusun sesuai prosedur agar memiliki kekuatan pembuktian yang meyakinkan. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim menguji apakah Visum et Repertum dalam perkara ini telah memenuhi standar hukum dan standar kedokteran forensik,” ujar Togar.
Akan Diuraikan dalam Pledoi
Togar menegaskan, seluruh keberatan terhadap alat bukti, termasuk proses penyusunan visum, akan diuraikan secara rinci dalam nota pembelaan yang akan diajukan kepada Majelis Hakim.












