LUBUK PAKAM, dahsyatnews.com – Tim penasihat hukum terdakwa Sherly memberikan perhatian khusus terhadap alat bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) dalam nota pembelaan (pleidoi) setebal 269 halaman yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Kamis (9/7/2026).
Dalam pleidoi tersebut, tim penasihat hukum, Jonson Sibarani, S.H., M.H. dan Togar Lubis, S.H., M.H., menilai alat bukti elektronik memiliki posisi penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT). Karena itu, menurut pembela, rekaman CCTV harus dinilai secara utuh dan dikaitkan dengan seluruh alat bukti lain yang telah diperiksa selama persidangan.
Tim penasihat hukum berpendapat penilaian terhadap bukti elektronik tidak dapat dilakukan secara terpisah dari keterangan saksi, alat bukti surat, maupun pemeriksaan terdakwa. Seluruhnya, menurut pembela, merupakan satu kesatuan proses pembuktian yang harus dipertimbangkan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan.












