Berita Utama

Rekaman CCTV Jadi Sorotan Pleidoi Sherly, Pembela Nilai Perlu Pendalaman Ahli ITE

×

Rekaman CCTV Jadi Sorotan Pleidoi Sherly, Pembela Nilai Perlu Pendalaman Ahli ITE

Sebarkan artikel ini

Tim penasihat hukum menyampaikan rekaman CCTV semestinya dianalisis secara teknis oleh pihak yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi atau digital forensik.

Suasana persidangan perkara dugaan PKDRT dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (9/7/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Melalui argumentasi tersebut, penasihat hukum meminta Majelis Hakim mengedepankan prinsip pembuktian yang objektif dengan menilai seluruh alat bukti secara komprehensif. Menurut mereka, penilaian terhadap satu alat bukti saja tanpa mempertimbangkan bukti lainnya berpotensi menghasilkan kesimpulan yang tidak utuh.

Tim pembela menegaskan seluruh analisis mengenai bukti elektronik yang dimuat dalam pleidoi merupakan bagian dari argumentasi hukum yang diajukan di persidangan untuk dipertimbangkan Majelis Hakim bersama keseluruhan fakta yang telah terungkap.

Persidangan perkara ini selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai tanggapan atas nota pembelaan yang telah diajukan pihak terdakwa.

Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Seluruh penilaian mengenai rekaman CCTV, alat bukti elektronik, dan proses pembuktian yang dimuat dalam berita ini merupakan bagian dari argumentasi tim penasihat hukum terdakwa sebagaimana disampaikan dalam nota pembelaan di persidangan. Penilaian terhadap alat bukti dan pembuktian perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah seluruh proses persidangan selesai.

Pada sidang sebelumnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Meski demikian, Sherly menolak tuntutan tersebut dan tetap menyatakan dirinya merupakan korban dalam perkara itu.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sherly dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain menuntut pidana penjara selama satu bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum. (Red/Tim)