Dalam nota pembelaan, tim penasihat hukum juga menguraikan hasil pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan keberadaan rekaman CCTV serta kronologi kejadian. Menurut pembela, sejumlah fakta yang muncul selama persidangan perlu dicermati secara menyeluruh untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang dipersoalkan.
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum juga menyoroti aspek pemeriksaan terhadap alat bukti elektronik tersebut. Menurut pembela, rekaman CCTV yang diajukan dalam perkara ini semestinya mendapatkan pendalaman dari pihak yang memiliki kompetensi teknis di bidang teknologi informasi atau digital forensik.
Penasihat hukum berpendapat, kehadiran ahli ITE diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai aspek teknis rekaman, mulai dari proses perolehan, keutuhan data, hingga kesesuaian rekaman dengan rangkaian peristiwa yang didalilkan dalam perkara.
Menurut tim pembela, tanpa adanya analisis teknis yang mendalam, penilaian terhadap rekaman CCTV perlu dilakukan secara hati-hati dan tetap dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah diperiksa di persidangan.
Selain mengulas rekaman CCTV, pleidoi turut mengaitkan alat bukti elektronik tersebut dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa di persidangan. Tim pembela menilai hubungan antara bukti elektronik dan kesaksian merupakan bagian penting dalam proses pembuktian sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain.












