Berita Utama

Surat Perdamaian RJ Resmi Ditandatangani, Dr. M. Sa’i Rangkuti Ucapkan Terima Kasih kepada Ulama dan Polda Sumut

×

Surat Perdamaian RJ Resmi Ditandatangani, Dr. M. Sa’i Rangkuti Ucapkan Terima Kasih kepada Ulama dan Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Pendekatan Restorative Justice menjadi jalan penyelesaian sengketa antara CHN dan MDS dengan melibatkan tokoh agama serta jajaran Polda Sumatera Utara.

Advokat Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H. bersama rekan

MEDAN, dahsyatnews.com – Kesepakatan damai dalam penyelesaian perkara antara pelapor CHN dan terlapor MDS melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) resmi tercapai. Penandatanganan surat perdamaian dilaksanakan di Polda Sumatera Utara pada 13 Juli 2026 sebagai tanda berakhirnya proses tersebut.

Hal itu disampaikan Advokat Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Rabu (15/07/2026).

Dalam kesempatan itu, Dr. M. Sa’i Rangkuti didampingi tim hukumnya yang terdiri atas Muhammad Ilham, S.H., Nirmala Indraloka, S.H., Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., Muhammad Rafi Makarim, S.H., Muhammad Fahmi Hasibuan, S.H., Muhammad Rifat Zulkarnain Nasution, S.H., dan Nazwa Redzlya Cantika, S.H.

“Alhamdulillah Surat Perdamaian Restoratif Justice telah di Tandatangani oleh Klient Kami selaku Pelapor CHN dengan Terlapor MDS, di Polda Sumatera Utara, tanggal 13 Juli 2026,” kata Dr. M. Sa’i Rangkuti.

Ia melanjutkan, “Selanjutnya Kami juga memberikan Apresiasi Yang sebesar besarnya yang memiliki Peran Penting sebagai Ulama Besar Indonesia, yakni Dr. Drs. H. Amhar Nasution, MA, Prof. Dr. KH. Amiruddin, MS, MA, MBA, Ph.D, serta KH. Zulfikar Hajar, Lc yang memiliki Peran untuk memediasikan Para Pihak Klient Kami CN dengan MDS di Mapolda Sumatera Utara.”