DELI SERDANG, dahsyatnews.com – Proses persidangan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam belum memasuki tahap akhir. Majelis Hakim memutuskan menunda pembacaan putusan yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, dan menetapkan sidang lanjutan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Perkara dengan Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp tersebut disidangkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama dua hakim anggota dan panitera, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sherly hadir mengikuti jalannya sidang didampingi penasihat hukumnya, Jonson Sibarani, S.H., M.H. Sementara itu, kuasa hukum pihak pelapor, R, juga tampak berada di lingkungan pengadilan dan mengikuti agenda persidangan.
Penjadwalan ulang pembacaan putusan dilakukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dinyatakan selesai. Tahapan persidangan telah meliputi pemeriksaan saksi, pembuktian, penyampaian tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, replik, hingga pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa.












