Hukum & Kriminal

Vonis Perkara KDRT Terdakwa Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Sidang Lanjutan Akhir Juli

11
×

Vonis Perkara KDRT Terdakwa Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Sidang Lanjutan Akhir Juli

Sebarkan artikel ini

Setelah seluruh tahapan pembuktian, tuntutan, replik, hingga pleidoi rampung, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp pada 30 Juli 2026.

Suasana persidangan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dihadiri Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, dan penasihat hukum saat pembacaan putusan ditunda, Kamis (23/07/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

DELI SERDANG, dahsyatnews.com – Proses persidangan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam belum memasuki tahap akhir. Majelis Hakim memutuskan menunda pembacaan putusan yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, dan menetapkan sidang lanjutan pada Kamis, 30 Juli 2026.

Perkara dengan Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp tersebut disidangkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama dua hakim anggota dan panitera, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sherly hadir mengikuti jalannya sidang didampingi penasihat hukumnya, Jonson Sibarani, S.H., M.H. Sementara itu, kuasa hukum pihak pelapor, R, juga tampak berada di lingkungan pengadilan dan mengikuti agenda persidangan.

Penjadwalan ulang pembacaan putusan dilakukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dinyatakan selesai. Tahapan persidangan telah meliputi pemeriksaan saksi, pembuktian, penyampaian tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, replik, hingga pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam agenda sebelumnya, tim pembela menyerahkan dokumen pleidoi setebal 269 halaman. Dokumen tersebut berisi argumentasi hukum serta penilaian penasihat hukum terhadap berbagai fakta yang muncul selama persidangan.

Melalui pleidoi tersebut, Jonson Sibarani, S.H., M.H. bersama Togar Lubis, S.H., M.H. menyampaikan pandangan bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa di bawah sumpah, menurut mereka posisi Sherly justru merupakan korban dalam peristiwa yang dipersoalkan. Seluruh argumentasi itu diajukan sebagai bagian dari pembelaan yang nantinya akan dipertimbangkan Majelis Hakim bersama alat bukti lainnya.

Salah satu bagian yang disoroti dalam nota pembelaan adalah kesaksian LK, ibu kandung pelapor R. Menurut tim penasihat hukum, keterangan tersebut menjelaskan adanya teriakan meminta pertolongan sebelum aliran listrik di rumah padam. Pembela menilai kesaksian itu memiliki hubungan dengan kronologi perkara sehingga layak dinilai secara menyeluruh bersama bukti lainnya.

Tim pembela juga menghubungkan keterangan petugas keamanan Komplek Cemara Asri, Irfansyah Putra. Dalam pleidoi disebutkan bahwa saksi tersebut mendengar suara perempuan meminta pertolongan ketika memasuki rumah tempat kejadian. Menurut penasihat hukum, kesaksian tersebut saling berkaitan dengan keterangan saksi lain yang telah diperiksa selama persidangan.

Selain itu, pembela turut mengulas kesaksian Erwin Henderson. Dalam persidangan, saksi tersebut disebut menerangkan bahwa dirinya mematikan MCB atau aliran listrik rumah setelah mendengar Sherly berteriak meminta bantuan. Bagi tim penasihat hukum, rangkaian kesaksian tersebut perlu dipertimbangkan secara utuh sebelum hakim mengambil kesimpulan terhadap pokok perkara.

Dalam nota pembelaan, penasihat hukum juga mengutip keterangan R yang disampaikan saat persidangan sebagai berikut:

“Karena nggak lama dia (SHERLY) teriak, listrik rumah saya dimatikan, Pak!”

Pembela selanjutnya menyinggung keterangan ayah kandung Sherly yang memberikan kesaksian di bawah sumpah. Dalam pleidoi disebutkan bahwa saksi menerangkan Sherly mengeluhkan rasa sakit pada sejumlah bagian tubuh setelah peristiwa tersebut. Menurut tim pembela, keterangan itu memiliki keterkaitan dengan fakta-fakta yang mereka ajukan dalam pembelaan dan perlu menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim.

Kesaksian Yanty juga kembali menjadi perhatian dalam pleidoi. Dalam persidangan, Yanty menyatakan di bawah sumpah bahwa menurutnya Sherly merupakan korban kekerasan. Ia menerangkan Sherly mengalami pemukulan dan pencekikan ketika sedang menggendong anak.

Yanty juga menyampaikan pernyataan berikut:

“Saya dan Sherly sebenarnya korban penganiayaan Rolan.”

Tim penasihat hukum berpendapat rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan tidak hanya berkaitan dengan posisi Sherly, tetapi juga menyangkut peran Yanty yang menurut mereka turut terdampak dalam peristiwa 5 April 2024. Pembela berpandangan susunan keterangan para saksi memperlihatkan kronologi yang, menurut mereka, berbeda dengan konstruksi dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pleidoi itu, penasihat hukum turut menyoroti rekaman video yang dipublikasikan setelah pembacaan tuntutan JPU. Menurut pembela, apabila terdapat rekaman lain yang berhubungan dengan perkara, seluruh materi tersebut semestinya diuji secara terbuka di persidangan sehingga masing-masing pihak memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan tanggapan. Pembela juga menyebut video yang beredar memperlihatkan Yanty sedang ditarik oleh LK di area tangga. Seluruh uraian tersebut menjadi bagian dari nota pembelaan yang akan dinilai bersama alat bukti lainnya.

Berdasarkan keseluruhan argumentasi tersebut, tim penasihat hukum kembali memohon agar Majelis Hakim menyatakan Sherly tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak). Permohonan tersebut merupakan bagian dari petitum pembelaan yang kini menunggu penilaian Majelis Hakim.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jaksa juga meminta agar barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum.

Selama persidangan, LK maupun R pada pokoknya memberikan keterangan bahwa R merupakan korban penganiayaan dalam peristiwa tersebut. Sementara itu, tim penasihat hukum Sherly memiliki pandangan berbeda dan menyatakan fakta-fakta yang muncul di persidangan justru menunjukkan sebaliknya. Seluruh dalil, alat bukti, dan keterangan para saksi kini menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pembacaan putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp akan dilaksanakan pada Kamis, 30 Juli 2026, setelah seluruh tahapan pemeriksaan dinyatakan selesai.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan memuat posisi hukum masing-masing pihak sebagaimana disampaikan di ruang sidang. Seluruh dalil pembelaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari proses peradilan. Penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang akan dituangkan dalam putusan.