Hukum

Kasus Korupsi Lampu Jalan Taput: Budiman Gultom dan William Leo Dituntut 8 Tahun Penjara

×

Kasus Korupsi Lampu Jalan Taput: Budiman Gultom dan William Leo Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan menjadi lokasi persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan lampu penerangan jalan Kabupaten Tapanuli Utara yang menjerat Budiman Gultom dan William Leo alias Wawa, Rabu (21/10/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

MEDAN, dahsyatnews.com — Perkara dugaan korupsi pembangunan lampu penerangan jalan di Kabupaten Tapanuli Utara memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Daerah (PRKPD) Kabupaten Tapanuli Utara, Budiman Gultom, dan rekanan William Leo alias Wawa.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa yang menjalani persidangan dalam berkas perkara terpisah tersebut dibacakan secara bergantian pada Rabu (21/10/2026) sore di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Selain pidana penjara, tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara, Kristian Hutasoit dan Kinata Purba, menuntut masing-masing terdakwa membayar denda Rp400 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, keduanya terancam menjalani pidana pengganti selama 120 hari.

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primair, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.