Berita Utama

Belum Tuntasnya 3 Laporan di Polda Sumut Jadi Sorotan, Dr. M. Sa’i Rangkuti Ungkap Nasib Tiga Anak Kliennya yang Masih Terkatung-katung, Terlapor MDS, Anak Tokoh Agama Besar Tidak Kooperatif

×

Belum Tuntasnya 3 Laporan di Polda Sumut Jadi Sorotan, Dr. M. Sa’i Rangkuti Ungkap Nasib Tiga Anak Kliennya yang Masih Terkatung-katung, Terlapor MDS, Anak Tokoh Agama Besar Tidak Kooperatif

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum CHN menyatakan mediasi yang melibatkan Wakapolda Sumut belum menemukan titik temu. Menurutnya, yang dipertaruhkan bukan hanya proses hukum, tetapi juga masa depan tiga anak.

Suasana saat pelapor didampingi kuasa hukum Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H. (kanan) dan Nirmala Indraloka, S.H. (kiri) usai membahas perkembangan tiga laporan yang masih berproses di Polda Sumatera Utara, Medan, Jumat (19/6/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Laporan Polisi Nomor LP/B/361/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 4 Maret 2026, terkait dugaan tindak pidana kejahatan dalam perkawinan sebagaimana dimaksud Pasal 403 dan/atau Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan Polisi Nomor LP/B/402/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Maret 2026, terkait dugaan penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Laporan Polisi Nomor LP/B/404/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Maret 2026, terkait dugaan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Dr. M. Sa’i Rangkuti menjelaskan bahwa kliennya selama ini tetap bersikap kooperatif dan selalu memenuhi setiap panggilan penyidik guna mendukung proses penanganan perkara.

Ia menyebut fokus utama yang diperjuangkan kliennya bukan semata-mata aspek hukum, melainkan kepastian hak-hak anak yang harus tetap terlindungi di tengah proses yang sedang berlangsung.