“Silakan datang ke Sat Reskrim Polres Simalungun agar kami dapat memberikan penjelasan. Hak WNI untuk melapor tidak akan dihambat,” ujar AKP Hersion Manulang dalam keterangannya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses pelaporan terbuka bagi masyarakat tanpa adanya hambatan dari pihak kepolisian. Menurutnya, semua WNI memiliki kedudukan hukum yang sama, baik sebagai pelapor maupun pihak yang dilaporkan.
“Semua WNI bisa dilaporkan, dan semua WNI juga bisa melaporkan,” tegasnya.












