Berita Utama

Dr. Sa’i Rangkuti: Ada Sertifikat Hak Milik Orang Lain di Atas Tanah Sengketa, Banyak Objek Tak Lagi Dikuasai Termohon Eksekusi

×

Dr. Sa’i Rangkuti: Ada Sertifikat Hak Milik Orang Lain di Atas Tanah Sengketa, Banyak Objek Tak Lagi Dikuasai Termohon Eksekusi

Sebarkan artikel ini

Dr. M. Sa’i Rangkuti: Objek Konstatering Sengketa Tanah di Labuhanbatu Selatan Tidak Sesuai, "Keberatan dan Klaim Bermunculan"

Suasana saat Pengadilan Negeri Rantau Prapat menggelar sidang lapangan lanjutan dengan agenda konstatering di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Kamis (6/3/2025).(dahsyatnews.com/Aris)

Ia juga mengungkapkan bahwa di atas areal tanah yang akan dieksekusi, terdapat kepemilikan pihak lain yang tidak termasuk dalam objek sengketa.

“Tadi juga kita lihat bahwa di atas objek tanah yang akan dieksekusi, ternyata ada tanah milik orang lain,” tambahnya.

Selain itu, Dr. Sa’i menegaskan bahwa lokasi objek tidak sesuai dengan yang seharusnya.

“Objek ini salah tempat. Seharusnya dilakukan di Kampung Kristen, tetapi malah dilakukan di Desa Asam Jawa,” tegasnya.

Dengan adanya temuan tersebut, ia menilai bahwa proses konstatering ini perlu ditinjau ulang untuk memastikan objek sesuai dengan putusan pengadilan.

Selanjutna, Dr. Sa’i mengungkapkan bahwa terdapat berbagai permasalahan di lapangan yang perlu diperhatikan.

“Setelah dilakukan konstatering di beberapa lokasi, ditemukan bahwa banyak objek tanah yang sudah tidak lagi berada dalam penguasaan termohon eksekusi. Sebagian besar telah dimiliki pihak lain dan bahkan telah diterbitkan sertifikat hak milik. Selain itu, ditemukan fakta bahwa ukuran dan luas tanah tidak jelas antara objek yang diukur dengan isi gugatan yang tidak mencantumkan luas secara spesifik,” ujar Dr. Sa’i.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *