Berita Utama

Dr. Sa’i Rangkuti: Ada Sertifikat Hak Milik Orang Lain di Atas Tanah Sengketa, Banyak Objek Tak Lagi Dikuasai Termohon Eksekusi

×

Dr. Sa’i Rangkuti: Ada Sertifikat Hak Milik Orang Lain di Atas Tanah Sengketa, Banyak Objek Tak Lagi Dikuasai Termohon Eksekusi

Sebarkan artikel ini

Dr. M. Sa’i Rangkuti: Objek Konstatering Sengketa Tanah di Labuhanbatu Selatan Tidak Sesuai, "Keberatan dan Klaim Bermunculan"

Suasana saat Pengadilan Negeri Rantau Prapat menggelar sidang lapangan lanjutan dengan agenda konstatering di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Kamis (6/3/2025).(dahsyatnews.com/Aris)

“Saya keberatan dengan adanya patok-patok di atas lahan milik orang tua saya,” ujar Abdi.

Ia juga menegaskan bahwa pemasangan patok dilakukan tanpa sepengetahuannya dan merasa haknya atas tanah tersebut telah dilanggar.

“Tanpa sepengetahuan saya, tanah ini dikotak-kotak oleh orang lain. Apa dasar hukumnya? Suratnya mana? Alas haknya bagaimana?” tanyanya dengan tegas.

Abdi menyatakan bahwa ia akan mengambil langkah hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang menurutnya milik keluarganya.

“Saya akan melakukan upaya hukum atas pemasangan patok di lahan orang tua saya. Saya akan mempertahankannya,” tegasnya.

Dengan pernyataan ini, Abdi memastikan bahwa ia tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak atas tanah yang diklaim sebagai warisan keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *