Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan batas-batas tanah di sisi timur, selatan, barat, dan utara. Persoalan yang paling mencolok di lapangan adalah ketidaktahuan pemohon eksekusi mengenai batas-batas objek tanah, wilayah, dan lokasinya secara pasti.
“Oleh karena itu, konstatering menjadi langkah penting untuk menghindari kesalahan dalam proses eksekusi, seperti mengeksekusi tanah milik pihak lain, yang berpotensi menimbulkan peristiwa hukum baru,” tegas Dr. Sa’i.
Syaripuddin: Penunjukan Batas dan Lokasi Objek Tidak Sesuai
Dalam wawancaranya, Termohon Eksekusi, Syaripuddin, menyampaikan beberapa keberatan terkait proses konstatering yang dilakukan. Salah satunya adalah mengenai penunjukan batas objek sengketa yang menurutnya tidak dilakukan langsung oleh pemohon, melainkan dengan bantuan pihak lain.
“Masalah pertama adalah penunjukan batas. Setiap pemohon seharusnya bisa menunjukkan batas-batas objeknya sendiri, tetapi dalam proses ini, mereka malah meminta bantuan orang lain,” ujar Syaripuddin.












